09
Dec
Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) 2023. Mengutip , UMK Kabupaten Pesisir Selatan 2023 mengikuti ketentuan UMP Sumatera Barat yakni menjadi sebesarRp 2.742.476. Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan, Afrizal. "Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP," ujar Afrizal. Sehingga dengan telah ditetapkan UMP Sumatera Barat, maka seluruh perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) harus mengacu ketentuan besaran kenaikan upah tersebut. "Nanti di 2023, kita lihat tindakannya dilakukan tidak sesuai UMP. Kita pantau nanti," tambah Afrizal.…