Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 2023

Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) 2023. Mengutip , UMK Kabupaten Pesisir Selatan 2023 mengikuti ketentuan UMP Sumatera Barat yakni menjadi sebesarRp 2.742.476. Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan, Afrizal.

"Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP," ujar Afrizal. Sehingga dengan telah ditetapkan UMP Sumatera Barat, maka seluruh perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) harus mengacu ketentuan besaran kenaikan upah tersebut. "Nanti di 2023, kita lihat tindakannya dilakukan tidak sesuai UMP. Kita pantau nanti," tambah Afrizal.

Afrizal pun menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian upah pekerja sesuai dengan UMP, maka pihaknya bakal menindak sesuai aturan dan perundang undangan. "Kalau seandainya tidak dilakukan. Bisa kita tegur. Harapan kita seharusnya dibayarkan sesuai UMP ini," pungkas Afrizal. Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476. Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539. Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023. Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023. Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut. "Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," pungkas Nizam, dikutip dari .

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir: UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067,00 UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220,00

UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041,00 UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041,00 UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539,00

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.