Gak Ribet Kok! Ini Dia Cara-cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Mobilitas yang tinggi kerap kali membuat seseorang tidak bisa mencoblos Pemilu 2024 di alamat domisili. Namun, tak perlu khawatir karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memfasilitasi pindah TPS bagi para pemilih.

Sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru. KPU mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan.

Sebagian orang mungkin masih bingung apa yang harus dilakukan jika ingin pindah TPS. Dengan begitu, dipembahasan ini akan memberikan informasi mengenai cara pindah TPS beserta syarat pindah TPS yang harus dilakukan para pemilih.

  • Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga. pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi pindah domisili.
  7. Tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Berkas Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

Jangan sampai ada yang tertinggal, berikut adalah beberapa berkas yang harus dibawa saat mengajukan pemindahan TPS:

  1. KTP atau fotokopi KTP.
  2. Surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan.
  3. Surat sakit bagi yang tengah sakit atau merawat keluarganya yang sakit
  • Cara Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Berdasarkan penjelasan di laman kpu.go.id, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman web https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  3. Tekan tombol Pencarian dan tunggu hingga pengecekan sistem selesai.
  4. Data berupa nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul di layar.
  • Cara Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024

Setelah menyiapkan dokumen dan mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih bisa segera mengurus pindah TPS. Namun, perlu diketahui bahwa masyarakat tidak bisa memilih sesuka hati TPS mana yang akan digunakan untuk mencoblos.

Sebab KPU akan menghitung presisi surat suara di tiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan, berikut cara pindah TPS:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
  2. Jangan lupa membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
  3. Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang menjadi tempat pencoblosan pemilih di tempat tujuan.
  4. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  5. Pemilih diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  6. Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP dan KK.
  • Hak Suara Untuk Pemilih yang Pindah TPS
  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.