23
Feb
Mobilitas yang tinggi kerap kali membuat seseorang tidak bisa mencoblos Pemilu 2024 di alamat domisili. Namun, tak perlu khawatir karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memfasilitasi pindah TPS bagi para pemilih. Sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru. KPU mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan. Sebagian orang mungkin masih bingung apa yang harus dilakukan jika ingin pindah TPS. Dengan begitu, dipembahasan ini akan memberikan informasi mengenai cara pindah TPS beserta syarat pindah TPS yang…