12
May
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mematikan siaran TV analog di sejumlah daerah. Dengan penghentian siaran TV analog, maka masyarakat tidak akan lagi bisa menonton TV hanya dengan memakai antena biasa dan harus beralih ke TV digital. Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital. Bagi masyarakat yang TV nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB). Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital. Baik STB maupun antena khusus siaran digital dapat dibeli…