08
Dec
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim. "Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022). Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya. Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di…